Jajak Pendapat

Bagaimana Pelayanan Puskesmas di Tempat Anda ?
 
P1140931.jpg

Kontak Kami

cyberpapua


Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday78
mod_vvisit_counterYesterday85
mod_vvisit_counterThis week163
mod_vvisit_counterLast week836
mod_vvisit_counterThis month494
mod_vvisit_counterLast month3073
mod_vvisit_counterAll days26874

Online (20 minutes ago): 10
Your IP: 38.107.191.100
,
Today: Sep 05, 2010

Di dukung oleh:

  
Active Search Results

Film Kami



Get the Flash Player to see this player.

Tong Gabung



15

Mei

Jamkesmas Solusi Kesehatan Masyarakat Miskin PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh dekaer   

Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin kerap kali mendapatkan kesulitan dalam meminta haknya untuk mendapatkan pelayanan yang layak di berbagai bidang termasuk kesehatan.

Oleh karenanya, diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

 

Menurut Menteri Kesehatan Dr.dr.Siti Fadilah Supari, pemerintah sejak tahun 2008 telah memantapkan penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari pengembangan jaminan secara

menyeluruh.

 

Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman berbagai negara lain yang telah lebih dahulu mengembangkan jaminan kesehatan, sistem ini merupakan suatu pilihan yang tepat untuk menata subsistem pelayanan kesehatan yang searah dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Sistem jaminan kesehatan ini akan mendorong perubahan-perubahan mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan, standarisasi tarif, penataan formularium dan penggunaan obat rasional, yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.

 

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak tahun 2008 yang dilakukan antara lain dengan mengirimkan tagihan (klaim) langsung dari kas negara ke rumah sakit ternyata berhasil menghemat (mengefisienkan) uang negara sebesar Rp 1,464 trilyun. “Oleh karena itu program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dengan sasaran 76,4 juta jiwa ini akan dilanjutkan pada tahun 2009 dengan menggunakan manajemen yang sama seperti manajemen tahun 2008. Jamkesmas tahun 2009 dianggarkan dari APBN dengan jumlah yang sama tahun 2008.

 

Dana Jamkesmas yang dikirim Depkes ke rumah-rumah sakit daerah yang melayani masyarakat miskin dan tidak mampu adalah dana bantuan sosial (Bansos), bukan pendapatan rumah sakit. Seharusnya dana Bansos itu digunakan langsung oleh rumah sakit untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu. Jadi tidak benar bila Bansos dianggap sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

 

Masyarakat miskin di daerah yang tidak mempunyai Kartu Jamkesmas (di luar kuota nasional) menjadi tanggungan pemerintah daerah. Masyarakat miskin tersebut mempunyai hak yang sama dalam pelayanan kesehatan dengan masyarakat miskin yang memiliki Kartu Jamkesmas. Namun dengan pembiayaan dari pemerintah daerah melalui APBD.

 

Kalau sampai ada warga miskin yang belum mendapat Jamkesmas, silahkan tuntut pemda dan bupatinya. Masak orang miskin ditelantarkan begitu saja, mereka itu kan dipilih oleh rakyat juga. Jadi nasib warga miskin juga harus diperhatikan.

 

Apa dan bagaimana untuk bisa mendapatkan kartu jamkesmas, berikut tata cara untuk mendapatkan kartu jamkesmas.

 

Pada dasarnya pendataan keluarga miskin yang berhak mendapatkan kartu jamkesmas dilakukan aparat pemerintahan yang terendah dan dilaporkan ke pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat.

 

Meski demikian masyarakat yang tidak mampu atau miskin dapat mendaftarkan dirinya ke RT,RW dan kelurahan untuk didata sebagai peserta Jamkesmas guna mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan.

 

Berikut Tatalaksana Pelayanan Kesehatan bagi peserta Jamkesmas yang ditetapkan Departemen Kesehatan.

 

Ketentuan Umum

 

1.     Setiap peserta JAMKESMAS mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan (RJ) dan rawat inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.

2.     Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapkan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan.

3.     Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit.

4.     Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama Menteri Kesehatan membuat perjanjian kerjasama dengan RS setempat yangdiketahui kepala dinas kesehatan Propinsi meliputi berbagai aspek pengaturan.

5.     Pada keadaan gawat darurat (emergency ) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta walaupun tidak memiliki perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud butir 4. Penggantian biaya pelayanan kesehatan diklaimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/kota setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.

6.     RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM melaksanakan pelayanan rujukan lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bersangkutan ke Departemen Kesehatan.

7.     Pelayanan obat di Puskesmas beserta jaringannya dan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya akan dikirim langsung melalui pihak ketigafranko Kabupaten/Kota.

b.    Untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit

8.  Instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan program ini.

 

Sementara untuk anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.

 

Alur Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

 

Manfaat yang Diperoleh Masyarakat Miskin pada dasarnya manfaat yang disediakan untuk masyarakat miskin bersifat komprehensif sesuai indikasi medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin. Pelayanan kesehatan komprehensif tersebut meliputi antara lain:

 

1.   Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan JaringannyaRawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas da njaringannya baik  dalam maupun luar gedung meliputi pelayanan :

 

1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan

2) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)

3) Tindakan medis kecil

4) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal Bagi sarana pelayanan kesehatan

    penerima rujukan, wajib memberikan jawaban atas pelayanan rujukan (Rujukan Balik) ke

    sarana pelayanan kesehatan yang merujuk disertai keterangan kondisi pasien dan tindak lanjut

    yang harus dilakukan selama tenggang waktu 2 x 24 jam hari kerja pasien miskin belum

    mampu menunjukan identitas miskinnya, pasien tersebut tidak boleh dibebankan biaya dan

                            seluruh pembiayaannya menjadi beban Rumah Sakit dan untuk selanjutnya  di klaimkan ke

                 Departemen Kesehatan.

5) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita

6) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)

7) Pemberian obat.

 

b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan :

 

1) Akomodasi rawat inap

2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan

3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)

4) Tindakan medis kecil

5) Pemberian obat

6) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)

 

c. Persalinan normal yang dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/Polindes/dirumah

    pasien/praktek bidan swasta

.

d. Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria/diagnosa gawat darurat,sebagaimana terlampir.

 

2. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM:

 

a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dilaksanakan pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan  

    spesialistik, poliklinik spesialis RS Pemerintah,BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM meliputi:

1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum

2) Rehabilitasi medik

3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik

4) Tindakan medis kecil dan sedang

5) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan

6) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan   

    efek samping dan komplikasinya (alat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN)

7) Pemberian obat yang mengacu pada Formularium Rumah Sakit

8) Pelayanan darah

9) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit

 

b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III RS Pemerintah,

    meliputi :

1) Akomodasi rawat inap pada kelas III

2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan

3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik.

4) Tindakan medis

5) Operasi sedang dan besar

6) Pelayanan rehabilitasi medis

7) Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)

8) Pemberian obat mengacu Formularium RS program ini

9) Pelayanan darah

10) Bahan dan alat kesehatan habis pakai

11) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)

 

c. Pelayanan gawat darurat (emergency) kriteria gawat darurat, sebagaimana

    terlampir.

 


 

3. Pelayanan Yang Dibatasi (Limitation)

 

a. Kacamata diberikan dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp.150.000

    berdasarkan resep dokter.

b. Intra Ocular Lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialis mata,

    berdasarkan harga yang paling murah dan ketersediaan alat tersebut di daerah.

c. Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT,pemilihan alat bantu    

                 dengar berdasarkan harga yang paling murah dan ketersediaan alat tersebut di daerah.

d. Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep   

    dokter dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau pejabat yang ditunjuk dengan   

    mempertimbangkan alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi dalam   

    aktivitas sosial peserta tersebut. Pemilihan alat bantu gerak berdasarkan harga yang

    paling efisien dan ketersediaan alat tersebut di daerah.

e. Pelayanan penunjang diagnostik canggih. Pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus   

    life-saving dan kebutuhan penegakkan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian   

    dan pengendalian oleh Komite Medik.

 

4. Pelayanan Yang Tidak Dijamin (Exclusion)

 

a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan

b. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika

c. General check up

d. Prothesis gigi tiruan.

e. Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain

    yang belum terbukti secara ilmiah

f. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan,      

    termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi.

g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam

h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti social

 

Manfaat jaminan yang diberikan ke peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh

(komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik yang ’cost

effectivedan rasional, bukan berupa uang tunai.

 

Melihat semuanya paparan yang telah dijelaskan dengan gamblang maka tidak ada alasan bagi rumah sakit umum daerah untuk menolak kebaradaan masyarakat miskin peserta kartu jamkesmas. Berapapun biaya yang akan ditanggung pasien peserta Jamkesmas dapat ditagihkan langsung kepada negara.

 

Pemerintah juga mewajibkan kelurahan untuk menempelkan daftar warganya yang mempunyai kartu atau terdaftar sebagai peserta Jamkesmas.

 

Meski peraturan telah dibuat, namun selalu ada permasalahan yang muncul di lapangan akibat belum adanya penyamaan persepsi diantara petugas Dinas Kesehatan di daerah dengan pihak rumah sakit. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Menteri kesehatan juga telah membentuk Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) yang tersebar diseluruh provinsi di Indonesia.

 

Tugas dan tanggungjawab DKR ini adalah menjembatani dan memberikan advokasi bagi masyarakat miskin peserta Jamkesmas yang mengalami kendala dalam masalah kesehatan di daerah,serta memastikan para peserta Jamkesmas mendapatkan hak mereka.

 

(Sumber : Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat RI, Jl. Cisanggiri V No. 5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan)