Jajak Pendapat

Bagaimana Pelayanan Puskesmas di Tempat Anda ?
 
P1140931.jpg

Kontak Kami

cyberpapua


Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday73
mod_vvisit_counterYesterday85
mod_vvisit_counterThis week158
mod_vvisit_counterLast week836
mod_vvisit_counterThis month489
mod_vvisit_counterLast month3073
mod_vvisit_counterAll days26869

Online (20 minutes ago): 5
Your IP: 38.107.191.103
,
Today: Sep 05, 2010

Di dukung oleh:

  
Active Search Results

Film Kami



Get the Flash Player to see this player.

Tong Gabung



24

Mei

Pers Release "Jangan Asuransikan Rakyat! Jamkesmas Harus Untuk Seluruh Rakyat!" PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh dekaer   


 

PENGURUS NASIONAL

 

DEWAN KESEHATAN RAKYAT

Pers Realese

 

Jangan Asuransikan Rakyat!

Jamkesmas Harus Untuk Seluruh Rakyat!

 

Jakarta – Semakin banyak tuntutan masyarakat agar pemerintah menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Karena pemiskinan akibat dampak globalisasi, maka seluruh rakyat Indonesia harus dibebaskan 100 persen dari semua biaya pelayanan kesehatan dari puskesmas sampai rumah-rumah sakit pemerintah.

 

“Saat ini pemerintah menyediakan Rp 5,1 Triliun untuk membebaskan biaya kesehatan 76, 4 juta rakyat miskin dan hampir miskin dalam program Jamkesmas. Pemerintah hanya butuh menambah Rp 12,4 Triliun menjadi Rp 17,5 Triliun untuk bisa membebaskan biaya kesehatan 100 persen untuk seluruh rakyat Indonesia,” demikian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K) kepada pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Menurut Menteri Kesehatan RI 2004 - 2009 ini, dengan memastikan pembebasan biaya kesehatan seluruh rakyat maka pemerintah sudah memenuhi kewajiban seluruh rakyat yang diperintahkan oleh UUD 45 pasal 28H dan pasal 34.

 

“Namun program Jamkesmas harus tetap dijalankan oleh pemerintah, bukan oleh perusahaan asuransi, agar dana pelayanan masyarakat tidak dipakai untuk bisnis asuransi dan lainnya tapi murni untuk membebaskan pelayanan kesehatan kaum buruh, PNS, prajurit dan seluruh rakyat. Jangan lagi ada potongan gaji pada buruh, PNS dan Prajurit. Mereka harus mendapatkan hak yang sama dengan orang miskin lainnya, yaitu pembebasan biaya 100 persen oleh pemerintah,” demikian ujar Ketua Dewan Pembina Dewan Kesehatan Rakyat (DKR).

 

Staff Khusus Presiden Bidang Penanganan Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief menanggapi bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan Jamkesmas yang selama ini sudah berjalan dengan menggunakan dana bantuan sosial (Bansos).

 

“Kami sedang mempelajari kemungkinan untuk mencakup seluruh rakyat dalam program Jamkesmas. Kalau alokasi 5% dari APBN dan 10% APBD untuk bisa direalisasikan maka seluruh rakyat bisa mendapatkan Jamkesmas. Untuk pelaksanaan Jamkesmas tetap harus ditangan pemerintah, agar pelayanan kesehatan maksimal dan tidak dikorup. Kalau seluruh rakyat sudah ditanggung Jamkesmas maka tugas Kementerian Kesehatan menjadi lebih ringan lagi,” demikian ujarnya secara terpisah.

 

Jangan Asuransikan Rakyat!

Secara terpisah Staff Khusus Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Faisol Riza menjelaskan bahwa selama ini gaji kaum buruh dan PNS memang dipotong oleh perusahaan asuransi, tetapi pelayanan tidak maksimal dan tidak untuk semua penyakit.

 

“Sudah gaji dipotong setiap bulan, masih tetap harus iur biaya pada rumah sakit kalau sakit. Akhir tahun, dana tersebut diambil jadi keuntungan perusahaan asuransi diputar dalam bisnis lain. Sudah waktunya Jamkesmas untuk seluruh rakyat, terutama untuk buruh dan PNS.  ” demikian tegasnya kepada pers.

 

Ketua Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu, Arief Puoyono secara terpisah menegaskan bahwa sistim Asuransi dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN menjadikan rakyat dan kaum buruh sebagai komoditi asuransi, sehingga bertentangan dengan UUD’45.

 

“Sudah  cukup buruh, PNS dan prajurit selama ini dihisap tanpa pelayanan kesehatan maksimal. Jamkesmas harus untuk seluruh rakyat tapi jangan diserahkan ke perusahaan asuransi lagi. Presiden harus segara membatalkan UU SJSN yang melegalisir penghisapan rakyat oleh perusahaan asuransi,” demikian tegasnya.

 

Ilhamsyah dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) menegaskan bahwa kaum buruh menuntut agar Jamkesmas diberlakukan bagi seluruh rakyat agar rakyat dapat menghadapi kesulitan ekonomi akibat krisis.

 

“Jamkesmas akan meringankan kaum buruh yang menghadapi PHK massal dan kesulitan ekonomi akibat globalisasi. Kalau seluruh rakyat telah ditanggung Jamkesmas, maka tidak akan ada lagi potongan pada gaji dan tidak boleh lagi ada pungutan dana seperti dalam asuransi dari masyarakat. Rakyat sudah membayar pajak, sehingga sudah selayaknya seluruh biaya kesehatan rakyat dijamin pemerintah,” demikian ujarnya.

 

Tertibkan Jamkesda !

Kepala Pusat Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Drg. Usman Sumantri menyatakan bahwa program Jamkesmas adalah program melayani rakyat. Berbeda dengan sistim asuransi, dana APBN Rp 5,1 Triliun untuk Jamkesmas tetap di dalam kas negara. “Belum ada yang sakit uang muka sudah dikirim dari Kas Negara ke Puskesmas dan rumah-rumah sakit dan tidak boleh jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian ujarnya terpisah.

 

Web Warouw dari Pengurus Nasional DKR menegaskan bahwa semua Jamkesda yang dijalankan oleh perusahaan asuransi harus ditertibkan dan dikembalikan ke tangan dinas kesehatan daerah agar APBD untuk alokasi pelayanan kesehatan tidak  dijadikan bisnis asuransi. Semua peraturan daerah (Perda) yang melegalisir asuransi harus direvisi atau rakyat yang akan menuntut pembatalan perda-perda tersebut.

 

“Kalau seluruh rakyat ditanggung Jamkesmas maka rakyat berobat tidak perlu pakai kartu Jamkesmas atau Jamkesda cukup pakai KTP sudah digratiskan semua biaya kesehatannya. Kalau semua dana APBD untuk pelayanan Jamkesda disatukan dalam program Jamkesmas maka dana yang terkumpul lebih dari Rp 17,5 Triliun. Sehingga alokasi dana APBN untuk daerah bisa untuk meningkatkan pelayanan di puskesmas dan rumah-rumah sakit,” demikian tegasnya.

 

 

Konfirmasi Nara Sumber Nasional :

1. Watimpres, DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K), 0816-796956

2. Staff Khusus Presiden, Andi Arief, 0856-69977777

2. Staff  Khusus Menakertrans, Faisol Riza, 0816-1934177

3. Kepala Pusat JPKM, Kementerian Kesehatan, 0812-9278374

4. Ketua Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu, Arief Puoyono, 0811-996229

5. Pimpinan Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Ilhamsyah, 021-93500924

6. Sekjend DKR, Web Warouw, 0817-6611770