Jajak Pendapat

Bagaimana Pelayanan Puskesmas di Tempat Anda ?
 
P1140931.jpg

Kontak Kami

cyberpapua


Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday71
mod_vvisit_counterYesterday85
mod_vvisit_counterThis week156
mod_vvisit_counterLast week836
mod_vvisit_counterThis month487
mod_vvisit_counterLast month3073
mod_vvisit_counterAll days26867

Online (20 minutes ago): 7
Your IP: 38.107.191.103
,
Today: Sep 05, 2010

Di dukung oleh:

  
Active Search Results

Film Kami



Get the Flash Player to see this player.

Tong Gabung



02

Jun

Tolak Kebijakan Perubahan Jamkesmas ke Asuransi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh dekaer   

MEDAN – Puluhan massa berunjukrasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (1/06), menolak rencana pemerintah mengubah Jaminan Kesehatan Rakyat (Jamkesmas) menjadi asuransi.

Menurut massa kebijakan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat 1. Kondisi ini merugikan rakyat, teriak massa dalam orasinya.

Massa dibawah kordinator aksi Sugianto yang juga Pengurus Provinsi Sumut Dewan Kesehatan Rakyat (DKR-Sumut) datang sembari membawa keranda mayat.

Mereka menyampaikan bahwa dasar pemerintah mengubah Jamkesmas menjadi asuransi dilandasi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sementara UU No 40 tahun 2004 ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat I. UUD 1945 menegaskan, jaminan kesehatan kepada rakyat adalah tanggungjawab Negara, sementara UU No 40 tahun 2004 adalah system asuransi yang pada akhirnya menyerahkan kesehatan rakyat menjadi alat bisnis bagi perusahaan asuransi.

“UU No 40 jelas-jelas bentuk neoliberalisme kesehatan yang tengah menebarkan cakar-cakarnya di Indonesia,” teriak massa.

Sebagaimana diketahui pengubahan Jamkesmas menjadi asuransi kini tengah digagas Menteri Kesehatan dan Wakil Presiden RI serta didukung oleh beberapa LSM dan beberapa Parpol yang mendesak adanya wali amanah yang masuk dalam system UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Namun, massa menolak karena Jamkesmas membiayai pengobatan semua penyakit di semua rumah sakit pemerintah seluruh Indonesia, sementara asuransi terbatas.

Ada beberapa penyakit yang mana pihak asuransi menolak untuk menanggungnya. Apalagi Jamkesmas memang pelaksanaan kewajiban pemerintah dan Negara sesuai dengan UUD 1945, sementara asuransi adalah organisasi bisnis.

Massa menuntut, agar pemerintah memberikan Jamkesmas kepada pegawai negeri sipil, buruh, TNI/Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendesak agar menteri kesehatan turun dari jabatannya, karena kebijakan-kebijakannya yang lebih mementingkan neoliberalisme daripada berpihak kepada rakyat.

http://obrolanbisnis.com/

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 02 Juni 2010 06:24 )